Otomania.com - Sudah dari zaman dulu, angkutan kota (angkot) punya konfigurasi tempat duduk menyamping, atau menempel pada bodi samping kendaraan. Ciri khas itu bakal diganti dengan formasi duduk menghadap depan, mulai Februari 2018.
Ubahan ini merupakan bagian dari standar baru yang ditetapkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terhadap angkot. Penumpang duduk menghadap depan adalah salah satu dari usulan perubahan standar lain selain wajib memasang AC.
Alhasil, perubahan konfigurasi tempat duduk itu akan mengurangi jumlah penumpang. Jika angkot denganjok menyamping bisa mengangkut sampai 15 penumpang, praktis akan jadi maksimal 8-10 orang jika hadap depan, termasuk sopir dan satu penumpang di sebelah.
Baca: Kelak Bus dan Angkot Tak Bisa Ngebut Lagi
"Kalau baris menghadap ke depan, daya tampung menurun. Tapi kenyaman semakin terjaga. Jadi kita bicara sisi kenyamanan," kata Sigit, Selasa (5/12/2017).
Diwajibkannya angkot untuk mengubah formasi tempat duduk dan pemasangan AC merupakan implementasi dari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 29 Tahun 2015.
Sigit juga menyatakan penerapan standar baru angkot merupakan bagian dari program One Karcis One Trip (OK-Otrip) dari pemerintahan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI yang baru, Anies Baswedan dan Sandiaga Uno.
Baca: Angkot Merek India Bakal Seliweran di Indonesia
Dalam program ini, biaya ongkos naik transportasi umum di Jakarta hanya dikenakan sebesar Rp 5.000 sekali jalan. Biaya ini sudah termasuk ongkos naik transjakarta maupun angkot.
Ketika daya angkut menurun, Pemprov DKI akan memberikan kompensasi berupa subsidi atau public service obligation (PSO) bagi operator angkot. Tidak ada alasan bagi operator angkot mengeluhkan menurunnya kapasitas angkutan.