Otomania.com — Upaya hukum PT Astra Honda Motor (AHM) dan PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) dengan melakukan banding atas keputusan kartel Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) ditolak Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.
Pada putusannya, Selasa (5/12/2017), majelis hakim PN Jakut menyatakan untuk menolak keberatan YIMM serta AHM. Hal ini justru menguatkan putusan KPPU yang sudah memutuskan Hodna dan Yamaha melakukan kesepakatan jahat pengaturan harga.
Pada Februari lalu, KPPU mengetok palu usai menyatakan YIMM dan AHM bersalah melakukan pelanggaran pada Undang-Undang Nomor 5 Pasal 5 Tahun 1999 tentang Kesepakatan Penetapan Harga Skutik 110cc-125cc. Dalam kasus dengan nomor perkara 4/KPPU-I/2016 itu, YIMM dan AHM dinyatakan melakukan kartel.
Baca: Buntu Panjang Kasus Kartel Honda dan Yamaha di Indonesia
Setelah itu, YIMM dan AHM mengajukan banding ke PN Jakut. Sidang keberatan atas keputusan KPPU sudah berlangsung sejak 31 Oktober 2017 lalu. Pembacaan keputusan akhir dilakukan pada Selasa (5/12/2017).
"Pertama, menolak permohonan keberatan pemohon keberatan satu dan pemohon keberatan dua, kedua, menguatkan putusan KPPU dengan nomor perkara 4/KPPU-I/2016," kata Ketua Majelis Hakim Titus Tandi seperti sudah diberitakan Kontan.co.id.
Salah satu efek penguatan keputusan KPPU oleh PN Jakpus, YIMM dan AHM tetap wajib membayar denda masing-masing Rp 25 miliar dan Rp 22,5 miliar. Denda AHM lebih sedikit karena saat pengadilan kartel dinilai KPPU lebih koperatif ketimbang YIMM.
AHM sudah menyatakan bakal mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, sementara YIMM juga dikabarkan siap melakukan hal yang sama.