Tarif Tol Dalam Kota Jakarta Kembali Naik

Donny Apriliananda - Selasa, 5 Desember 2017 | 17:22 WIB

Penyesuaian tarif tol dalam kota Jakarta (Donny Apriliananda - )

Otomania.com - Tarif jalan tol di Jakarta kembali mengalami kenaikan. Kali ini, Tol Dalam Kota Jakarta bakal disesuaikan tarifnya per 8 Desember 2017. Langkah ini harus dilakukan karena menyesuaikan pengaruh inflasi.

Informasi ini didapat dari akun instagram @official.jasamarga, yang menyatakan bahwa penyesuaian tarif diberlakukan berdasarkan Keputusan Menteri PUPR No.973/KPTS/M/2017 dan juga disasarkan UU No. 38 Tahun 2004, bahwa penyesuaian tarif rutin dilakukan setiap dua tahun sekali.

Baca: Sedan Daihatsu Ini Mirip Mercedes-Benz

 

Sebelum tidur, intip informasi penting berikut ini yuk, Kawan! . Untuk Kawan JM yang sering melewati Ruas Tol Dalam Kota, berikut kami informasikan penyesuaian tarif yang akan berlakukan mulai tanggal 8 Desember 2017 pukul 00.00 WIB. . Penyesuaian tarif yang diberlakukan merupakan Keputusan Menteri PUPR No. 973/KPTS/M/2017 dan juga didasarkan pada UU No.38 Tahun 2004 bahwa penyesuaian tarif rutin dijalankan setiap 2 tahun sekali, berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan pengaruh inflasi. . Catat waktunya dan tarif barunya. Semoga dengan penyesuaian tarif ini kami dapat meningkatkan pelayanan kami di jalan tol. Tentunya semua demi kelancaran dan kenyamanan jalan tol kita bersama, Kawan! . Selamat beristirahat, dan tetap waspada bagi Kawan yang masih di jalan, ya! . #BUMNHadirUntukNegeri #JasaMarga #PenyesuaianTarifTol #JMSiaga

A post shared by PT Jasa Marga (Persero) Tbk (@official.jasamarga) on Dec 4, 2017 at 8:25am PST



"Penyesuaian tarif baru ini akan dimulai pukul 00.00 WIB pada 8 Desember 2017, untuk ruas Tol Dalam Kota Jakarta saja," ucap Herry Trisaputra Zuna, Kepala Badan Pengaturan Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR, Selasa (5/12/2017).

Berdasarkan ketentuan baru, maka tarif Tol Dalam Kota Jakarta per 8 Desember 2017, sebagai berikut:

Kendaraan Golongan I Rp 9.500
Kendaraan Golongan II Rp 11.500
Kendaraan Golongan III Rp 15.500
Kendaraan Golongan IV Rp 19.000
Kendaraan Golongan V Rp 23.000

Tarif sebelumnya:

Kendaraan Golongan I Rp 9.000
Kendaraan Golongan II Rp 11.000
Kendaraan Golongan III Rp 14.500
Kendaraan Golongan IV Rp 18.000
Kendaraan Golongan V Rp 21.500