Razia Usai, Mobil dengan Strobo, Rotator, dan Sirine Marak Lagi

Irsyaad Wijaya - Selasa, 5 Desember 2017 | 09:09 WIB

Ilustrasi lampu rotator sirene kendaraan (Irsyaad Wijaya - )

Otomania.com - Sepanjang Oktober sampai November 2017, kepolisian melakukan razia lampu rotator. strobo, dan sirine pada kendaraan bermotor milik sipil. Kegiatan itu diadakan di seluruh Indonesia.

Bahkan saat itu, kesatuan POM TNI dan Dishub juga ikut dilibatkan oleh beberapa Polda, masing-masing wilayah. Pengguna sepeda motor dan mobil yang menggunakan aksesori bukan peruntukannya itu langsung ditindak tegas.

Polisi siap mencopot paksa apabila pemilik strobo, rotator, dan sirine tidak mau melepas ketika kena razia karena sudah ada aturan yang jelas pada undang-undang. Razia pun cukup efektif, dan banyak sirine dan rotator yang diamankan oleh petugas.

Setelah 30 hari razia, beberapa hari terakhir mulai banyak lagi pengguna aksesori tersebut berkeliaran. Seperti dilansir KompasOtomotif, (4/12/2017), ad pengalaman saat berjalan di Tol Jagorawi, Minggu (3/12/2017) malam, beberapa pengguna mobil masih nekat pakai rotator.

(BACA JUGA: Buat Referensi, Jenis dan Waktu Pelaksanaan Operasi Lalu Lintas)

Cukup bikin kesal, karena di sepanjang jalan mereka ugal-ugalan sambil menyalakan lampu rotator dan juga sirine untuk mengintimidasi guna meminta jalan.

Twitter/TMCPoldaMetro
penindakan rotator pada mobil pribadi

"Sebaiknya polisi jangan menghentikan razia ini, karena jika dibiarkan begitu saja, pengguna rotator dan sirine ini semakin banyak lagi," kata Meysa (25) ujar salah satu warga.

Deni Prayitno (33), warga asal Bogor, Jawa Barat juga mengaku masih banyak melihat pengguna mobil atau bahkan motor menggunakan rotator dan sirine di jalan raya.

"Harusnya dibuat razia seperti biasa saja, jadi sewaktu-waktu bisa langsung ditindak juga pengguna aksesori itu," kata Deni.

(BACA JUGA: Nayalan Lampu Sein Mendadak Sebelum Belok, Ini Akibatnya)

Sebelumnya, Kepala Korps Lalu Lintas ( Korlantas Polri) Irjen Pol Royke Lumowa pernah menjelaskan bahwa petugas akan menindak tegas, karena lampu isyarat itu tidak diperbolehkan untuk warga sipil.

Perlu diketahui bersama bahwa isyarat lampu warna biru digunakan oleh kepolisian, merah untuk pemadam kebakaran, ambulans atau instansi terkait yang membawa bahan peledak dan lain sejenisnya.