Otomania.com - Kondisi yang kerap ditemui saat hujan, sepeda motor berhenti atau berteduh di bawah kolong jalan layang. Sebagian dari mereka sudah pasti "mamakan" jalan.
Para pengendara motor tersebut berhenti untuk berteduh dari rintik hujan atau mungkin sekadar memasang jas hujan. Masalahnya, mereka menghambat pengendara lain yang ingin melintasi jalan. Kemacetan pun tak terhindarkan.
Anggota Badan Kehormatan Road Safety Association (RSA) Rio Octaviano menanggapi hal ini, bahwa ada tiga aspek yang harusnya dipahami pengendara.
"Kalau di kami ada panduannya, yakni segitiga RSA, rules, skill, dan atitude," kata Rio, dikutip dari KompasOtomotif, Selasa (28/11/2017).
Rules dapat diartikan bahwa pengendara harus memahami aturan-aturan yang berlaku dan tidak melakukan pelanggaran selama berkendara. Skill artinya kemahiran berkendara. Sedangkan atitude artinya sikap yang sepatutnya ditunjukkan ketika berkendara.
Baca: Pelajaran Berharga Jas Hujan Terbelit Roda
Terkait dengan pengendara yang berhenti di jalan raya ketika hujan hingga menyebabkan kemacetan, menurut Rio, itu bisa dimasukan ke dalam kategori pelanggaran. Sebab, pengendara tersebut telah mengganggu kelancaran arus lalu lintas.
Hal ini sebagaimana diatur dalam pasal 106 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pada poin d disebutkan bahwa, "setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mematuhi ketentuan (d) gerakan Lalu Lintas".
"Itu bisa ditindak. Pasal 106 ayat 4 itu mengatur soal tidak menggangu arus lalu lintas. Berhenti itu masuknya (kaitannya) dengan gerak arus lalu lintas," kata Rio.
Rio mengimbau para pengendara agar lebih bijak ketika berada di jalan raya. Jika terpaksa berteduh, pilihlah tempat yang tidak menggangu pengendara lainnya.