Otomania.com - Pemprov DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya siap mengadakan razia kendaraan bermotor untuk para penunggak pajak. Ini dipicu tunggakan pajak sampai akhir 2017 di wilayah hukum Ibu Kota yang mencapai Rp 1,8 triliun.
Mekanismenya, mobil atau sepeda motor yang kedapatan belum membayar pajak, maka langsung diarahkan untuk segera melunasi. Razia bisa dilakukan di jalan raya, atau bahkan polisi akan datangi rumah penunggak pajak.
Lantas, di mana saja razia itu dilakukan? Dan pada hari apa saja petugas gabungan akan melakukannya?
"Razia itu sifatnya secara mendadak, setiap wilayah akan kita siapkan petugas untuk melakukan razia ini," ucap AKBP Budiyanto Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, belum lama ini.
Baca : Razia Pajak Kendaraan Tertunggak Sampai Datangi Rumah
Kegiatan penertiban pajak kendaraan bermotor ini, lanjut Budiyanto dimulai sejak 20 November 2017 dan berakhir 20 Desember 2017. Pemilihan waktu ini menyesuaikan dengan jangka waktu "pemutihan" denda pajak di DKI.
Mengenai tempat, menyeluruh di wilayah hukum Polda Metro Jaya. "Mungkin juga akan kita lakukan setiap hari. Kita juga akan saling berkoordinasi dengan pihak terkait mengenai masalah ini," ujar Budiyanto.