Menantang Maut, Motor Lawan Arah di Jalan Layang Non Tol

Donny Apriliananda - Minggu, 26 November 2017 | 11:15 WIB

Pengendara sepeda motor nekat melawan arah saat berlangsung razia di jalan layang non tol (JLNT) Kampung Melayu-Tanah Abang, Jakarta, Selasa (25/7/2017). Pengendara motor masih nekat memasuki dan melintasi JLNT tersebut baik dari arah Tanah Abang maupun Kampung Melayu. KOMPAS IMAGES/KRISTIANTO PURNOMO (Donny Apriliananda - )

Otomania.com - Terulang lagi, ratusan sepeda motor melawan arah di jalan layang non tol (JLNT) Kampung Melayu - Tanah Abang, Jakarta. Peristiwa tersebut terjadi karena di akhir jalan bersiap polisi dengan surat tilagnya, sehingga pemotor nekat putar balik.

Dari awal, sebenarnya aturan sudah jelas, motor dilarang melintas di JLNT itu, karena sebelum masuk terdapat rambu lalu lintas yang menjelaskan bahwa kendaraan roda dua tidak diperbolehkan lewat jalur tersebut.

 

Ada rambu Truk di Coret ???? #JLNTcasablanka #rambulalulintas #AjakdanAjarkanTertib cc. @aniesbaswedan @sandiuno @ntmc_polri @tmcpoldametro @dishubdkijakarta.official video. Mbah HSJ

A post shared by Koalisi Pejalan Kaki (@koalisipejalankaki) on Nov 22, 2017 at 6:07pm PST



Video baru diunggah akun Instagram @Koalisipejalankaki dua hari lalu itu, viral dan mengundang banyak komentar negatif. Bagaimana tidak, karena sudah jelas melanggar aturan lalu lintas dan sangat membahayakan buat diri sendiri ataupun orang lain.

Baca: Bikers, Ingat Bahaya Melintas di Jalan Layang Non Tol

Tingkat kesadaran pemotor di DKI Jakarta untuk tertib berlalu lintas, masih sangat rendah. Tertib apabila ada polisi, jika tidak semua dilanggar, mulai menerobos lampu merah, melawan arah, dan lain sebagainya.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Halim Pagarra pernah mengatakan, setiap hari akan ada petugas yang berjaga di JLNT itu. Tujuan utama, untuk membuat tertib, karena apabila motor melintas di atas cukup berbahaya.

"Petugas kami akan selalu jaga di JLNT itu, kami mohon agar pemotor tidak lagi melintas di JLNT, karena benar-benar bahaya," ujar Halim belum lama ini.

KRISTIANTO PURNOMO
Polisi melakukan razia sepeda motor yang nekat menerobos ke jalan layang non tol (JLNT) Kampung Melayu-Tanah Abang, Jakarta, Selasa (25/7/2017). Pengendara motor masih nekat memasuki dan melintasi JLNT tersebut baik dari arah Tanah Abang maupun Kampung Melayu. KOMPAS IMAGES/KRISTIANTO PURNOMO


Menagcu pada UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan jalan, pemotor ini dapat dikenakan beberapa pasal.

Sebagai contoh, pasal 287 ayat 1 dan 2 dimana setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah yang diisyaratkan dengan Rambu Lalu Lintas atau alat pemberi isyarat lalu lintas dapat dipidana dengan kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Kemudian, ayat 5 dari pasal yang sama memberikan hukuman maksimal dua bulan dan denda Rp 500.000 apabila setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan melanggar batas kecepatan paling tinggi maupun paling rendah. Pada JLNT terpasang mengenai batas kecepatan maksimal, yakni 40 kpj.