Jakarta, KompasOtomotif - Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta Edi Sumantri siap berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya untuk menggelar razia terkait kendaraan yang belum membayar pajak.
Sejalan dengan hal itu, untuk memicu kesadaran membayar pajak kendaraan bermotor, keringanan pun juga disiapkan, terutama untuk penduduk Ibu Kota.
Pemprov DKI Jakarta mulai 20 November-20 Desember 2017, memberlakukan bebas sanksi administrasi atau denda pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB).
Ketika dikonfirmasi, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Halim Pagarra membenarkan. Menurut dia, razia akan dilakukan secara mendadak di sejumlah wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya.
Baca: Begini Cara Blokir Pajak Kendaraan yang Sudah Dijual
"Kita akan koordinasi dulu dengan Pemprov DKI Jakarta. Jadi nanti seperti razia yang dulu pernah kita adakan, fokusnya kepada kendaraan bermotor yang belum bayar pajak," ujar Halim, seperti dikutip KompasOtomotif, Selasa (21/11/2017).
Jumlah tunggakan pajak kendaraan bermotor di wilayah Ibu Kota memang cukup mencenangkan. Sampai dengan akhir tahun ini, penunggak pajak nilainya sudah mencapai Rp 1,8 triliun.
Mekanisme mendatangi langsung rumah wajib pajak yang memiliki tunggakan juga akan dilakukan. Namun, soal waktu, masih belum dibicarakan lagi dengan instansi terkait.
"Jadi nanti saling berkaitan, cara seperti ini efektif dan kita lakukan selama periode pembebasan pajak, yaitu 20 Desember 2017," kata Halim.