Jakarta, Otomania - Kepolisian Republik Indonesia telah melaksanaan Operasi Zebra serentak diadakan di seluruh Indonesia, periode 1-14 November 2017. Tercatat 149.587 pengguna kendaraan bermotor yang melanggar aturan lalu lintas di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Jumlah itu naik 29 persen jika dibandingkan dengan data tahun lalu (2016), yakni 115.887 pelanggar lalu lintas. Menurut Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Halim Pagarra, dari jumlah tahun ini sekitar 136.142 ditilang dan 13.445 hanya mendapat teguran dari petugas.
"Tahun lalu yang ditilang 102.835 orang, dan 13.052 yang hanya mendapatkan teguran saja," kata Halim di Jakarta belum lama ini.
Halim melanjutkan, dari 136.142 orang, tercatat 61.477 pengendara yang disita surat izin mengemudi (SIM), dan 74.039 ditahan surat tanda nomor kendaraan bermotor (STNK).
"Ada juga yang tidak dilengkapi dengan surat-surat, jumlahnya sekitar 626," ucap Halim.
Pengguna sepeda motor, lanjut Halim masih mendominasi pelanggaran selama masa Operasi Zebra Jaya 2017 berlangsung. Secara jumlah mencapai 87.810 unit, sedangkan mobil penumpang 38.825 unit, bus 1.668 unit, dan mobil barang 7.839 unit.
Selanjutnya, identitas pelanggar pada umumnya, yaitu karyawan swasta 81.028 orang, kemudian sopir pribadi, perusahaan atau angkutan umum mencapai 23.834 orang, pelajar 19.964 orang, dan PNS 1.915 orang.