Aturan Soal Ban Cadangan Bakal Direvisi

Donny Apriliananda - Selasa, 14 November 2017 | 14:17 WIB

Ilustrasi ban cadangan (Donny Apriliananda - )

Otomania.com - Program low carbon emission vehicle (LCEV) dipastikan meluncur dalam waktu dekat. Regulasi itu akan memayungi teknologi canggih seperti hibrida, bahan bakar gas, listrik, sampai hidrogen.

Para pemegang merek atau manufaktur yang mau ikutan program ini bisa memilih mau masuk ke jenis sumber penggerak mana.

Tapi, terlepas dari itu, menurut Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto masih ada yang perlu diubah, salah satunya mengenai regulasi penggunaan ban cadangan.

“Mobil listrik ke depan itu tidak punya ban serep, karena tempat ban cadangan dipakai tempat baterai,” ujar Airlangga di ICE, BSD, Tangerang, Senin (13/11/2017).

Baca: Nissan Pamer Mobil Listrik ke Pemerintah

Regulasi itu, lanjut Airlangga harus diperbaiki. Karena, secara aturan, mobil tanpa ban cadangan tidak diperbolehkan di Indonesia, dan mungkin akan dibuat lebih spesifik.

“Hal ini sebenarnya sederhana, yang harus diperbaiki sebelum regulasi itu dikeluarkan nanti,” ucap Airlangga.

Dasar Hukum
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pada Pasal 57 (3) dinyatakan, ban cadangan adalah salah satu perlengkapan wajib mobil.

Kepentingannya sejajar dengan perangkat sabuk keselamatan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan lalu lintas.

Lebih lanjut lagi pada Pasal 278 diterangkan, setiap orang yang mengemudikan mobil tanpa dilengkapi salah satu perlengkapan tersebut termasuk tindakan pidana. Hukumannya yaitu kurungan paling lama satu bulan atau didenda paling banyak Rp 250.000.

Kemungkinan nanti mobil listrik atau hibrida menggunakan ban berteknologi run flat tire (RFT). Jenis ini mampu menjaga laju kendaraan sampai 80 kpj meski dalam kondisi ban kempis total.