Biaya Parkir Mencekik di Jepang, Bisa Diterapkan di Indonesia?

Donny Apriliananda - Jumat, 27 Oktober 2017 | 13:05 WIB

Nih tarifnya (Donny Apriliananda - )

Otomania.com - Urusan sehari-hari, Jepang sudah terkenal sebagai negara dengan biaya hidup tinggi. Tak hanya makan dan minum, dunia otomotif pun kena imbas.

Pemilik mobil di Jepang dibebani biaya kursus mobil dan pembuatan Surat Izin Mengemudi yang mahal. Mereka juga harus membayar asuransi yang juga tinggi.

Selain itu, para pemilik mobil juga harus siap siap dengan harga parkir yang mahal, apalagi di kota besar seperti Tokyo.

Wajar jika banyak orang Jepang yang ogah beli mobil. Rata-rata dari mereka lebih memilih moda transportasi umum yang memang sangat memadai.

Alhasil, dalam satu dekade terakhir, pasar otomotif di Jepang turun dan semakin mengecil. Itulah alasan banyak merek Jepang yang gencar ekspansi global untuk memaksimalkan potensi di luaran.

"Parkir di kota mahal, beda dengan di desa yang rata-rata masih bisa gratis parkir di beberapa tempat," ujar Onoda, Tour Guide kebangsaan Jepang pada Honda Prospect Motor Tokyo Motor Show 2017 Journalist Tour.

Sebagai contoh, biaya parkir di Tokyo, rata-rata gedung mematok biaya 300 Yen (Rp 36.000-an) tiap 30 menit. Parkir 2 jam saja sudah lebih dari Rp 150.000!

Uniknya, pengelola gedung justru terlihat 'berjualan' lahan parkir, dengan iming iming buka 24 jam.

Pertanyaan pun mengeglayut, sistem parkir mahal seperti ini bisa juga diterapkan di Indonesia, jika memang pemerintah serius mengurangi kemacetan.