Bayar Pajak Kendaraan Bisa di Samsat Mana Saja

Donny Apriliananda - Kamis, 26 Oktober 2017 | 17:30 WIB

Buku BPKB dan STNK (Donny Apriliananda - )

Otomania.com - Layanan e-Samsat sudah mulai diperkuat, namun belum mencakup semua wilayah di Indonesia. Meski begitu, masyarakat, khususnya di Jawa dan Bali sudah bisa merasakan keuntungan dari sistem baru itu.

Paling utama yaitu membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) bisa dilakukan di Samsat mana saja, atau tidak perlu di Samsat asal daerah.

"Para wajib pajak boleh membayar di Bandung, untuk kendaraan yang dokumennya di keluarkan Samsat Bali, dan untuk Surabaya bisa dilakukan di Jakarta," ujar Kepala Korps Lalu Lintas Polri Inspektur Jenderal Royke Lumowa, seperti dilansir laman NTMCPolri.

Royke menjelaskan, untuk sementara e-Samsat hanya berlaku buat kendaraan bermotor yang dokumennya diterbitkan oleh Samsat di Pulau Jawa dan Bali. Namun, ke depan sudah pasti diterapkan secara menyeluruh.

"Sekarang ini baru Provinsi yangterintegrasi saja. Kita akan lakukan secara bertahap di tingkat nasional," kata Royke.

Keuntungan lain, karena semau transaksi dilakukan secara online maka potensi terjadinya pungutan liar (pungli) menjadi kecil. "Kami harapkan tidak ada lagi pungli, tidak ada transaksi tunai di kantor Samsat," kata dia.