Angkutan Umum Wajib Tutup Pintu

Donny Apriliananda - Selasa, 24 Oktober 2017 | 07:45 WIB

Razia angkutan umum di sekitar kawasan Pasar Palmerah, Jakarta Barat, Selasa (2/2/2016) (Donny Apriliananda - )

Otomania.com - Kepolisian terus berupaya menumbuhkan kesadaran berlalu lintas yang baik melalui beragam operasi yang tengah dilakukan.

Salah satunya, sosialisasi kepada kendaraan bermotor umum yang tidak menutup pintu selama kendaraan berjalan.

Kepolisian menganggap, hal tersebut sebagai perilaku berbahaya bagi pengendara dan orang lain.

AKBP Budiyanto, Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Jumat (20/10/2017), dikutip dari KompasOtomotif, menyoroti banyaknya angkutan umum yang tidak menutup pintu kendaraan selama kendaraan berjalan.

"Ini tentunya akan membahayakan keselamatan penumpang dan keselamatan orang lain di luar angkutan itu sendiri," ucap Budiyanto.

Soal kewajiban kendaraan umum wajib menutup pintu sudah diatur dalam undang-undang no 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

Pada pasal 124, ayat 1 poin e, pengemudi kendaraan bermotor umum untuk angkutan orang dalam trayek wajib menutup pintu selama kendaraan berjalan.

Dalam undang-undang lalu lintas tersebut juga sudah diatur apa hukuman yang dikenakan bila melanggar pasal tersebut.

Pada pasal 300 huruf c, pengemudi dapat dikenakan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

"Kalau situasi tersebut berakibat pada terjadinya kecelakaan lalu lintas, tentunya akan dilakukan proses penyidikan terhadap kecelakaan sesuai peraturan undang-undang. Ini melingkupi hukum acara pidana, undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan sampai peraturan Kapolri no 15 tahun 2013 tentang tata cara penyidikan kecelakaan lalu lintas," ucap Budiyanto.

Melalui sosialisasi peraturan ini, diiharapkan pengendara kendaraan bermotor umum untuk dapat mematuhi peraturan yang berlaku.

Tujuannya untuk terhindar dari dampak negatif yang mungkin dapat terjadi, baik berkaitan dengan pidana maupun pelanggaran lalu lintas.