Aturan Soal Lampu Isyarat Kendaraan, Ini Detailnya!

Donny Apriliananda - Rabu, 18 Oktober 2017 | 16:54 WIB

Kepolisian melakukan razia penyalahgunaan lampu isyarat seperti rotator, strobo dan sirine (Donny Apriliananda - )

Otomania.com - Selain strobo, sirine, dan lampu rotator, ada satu hal lagi yang pastinya diatur oleh undang-undang, yakni lampu-lampu standar sebagai isyarat dari kendaraan.

Menengok peraturan pemerintah nomor 55 tahun 2012 tentang kendaraan, diatur pada pasal 23 dijelaskan mengenai sistem warna lampu yang digunakan pada kendaraan.

Misalnya lampu utama dekat berwarna putih atau kuning muda. Selain itu diatur mengenai lampu utama jauh berwarna putih atau kuning muda. Lampu penunjuk arah berwarna kuning tua, dengan sinar kelap-kelip.

Lampu rem berwarna merah. Lampu posisi depan berwarna putih atau kuning muda. Lampu posisi belakang berwarna merah. Lampu mundur dengan warna putih atau kuning muda, kecuali untuk kepeda motor.

Kemudian lampu penerangan tanda nomor kendaraan bermotor di bagian belakang berwarna putih. Lampu isyarat peringatan bahaya berwarna kuning tua, dengan sinar kelap-kelip.

Lalu, ada aturan soal lampu tanda batas dimensi kendaraan bermotor, berwarna putih atau kuning muda, untuk kendaraan bermotor yang lebarnya lebih dari 2.100 mm untuk bagian depan, dan berwarna merah untuk bagian belakang. Alat pemantul cahaya berwarna merah, yang ditempatkan pada sisi kiri dan kanan bagian belakang kendaraan Bermotor.

Jadi mengenai lampu sudah diatur juga mengenai penggunaannya dan warnanya. Apakah warna lampu kendaraan Anda sudah sesuai aturan?