Otomania.com - Pengendara mobil membuang sampah sembarangan dan jadi viral cukup menyita perhatian akhir-akhir ini. Masih sangat banyak perilaku berkendara yang seenaknya tanpa memperhatikan orang lain ternyata masih sering ditemui di jalan raya.
"Tidak cuma buang sampah sembarangan, membuka kaca lalu mengeluarkan tangan untuk merokok itu juga bentuk perilaku berkendara yang seenaknya. Tidak memikirkan akibat untuk orang lain misalnya terkena mata lalu terluka," ucap Jusri Pulubuhu, Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC), dikutip dari KompasOtomotif.
Soal buang sampah sembarangan ini sebenarnya sudah diatur larangannya pada peraturan daerah nomor 3 tahun 2013 tentang pengelolaan sampah. Dalam pasal 126 poin H disebutkan setiap orang dilarang membuang sampah dari kendaraan.
Pada pasal 130 poin c disebutkan, setiap orang yang dengan sengaja atau terbukti membuang sampah dari kendaraan, dikenakan uang paksa paling banyak Rp 500.000.
Perilaku membuang sampah sembarangan ini juga dapat mengakibatkan kecelakaan pada pengguna jalan lain. Ini juga sudah diatur dalam undang-undang no 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Pada pasal 310 ayat 2, 3 dan 4 diatur mengenai setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya menyebabkan korban luka ringan, berat sampai meninggal dunia, dipidana maksimal mulai satu tahun sampai enam tahun dan denda paling besar mulai Rp 2 juta sampai Rp 12 juta.
"Contoh perilaku ini mencerminkan tidak adanya empati terhadap sesama pengguna jalan lainnya. Sangat disayangkan hal-hal seperti ini masih sering ditemui dan berpotensi jadi konflik di jalan," ucap Jusri.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Isnawa Adji, bahkan berharap peran serta masyarakat untuk berpartisipasi melaporkan kendaraan yang membuang sampah sembarangan di jalan raya. Cukup foto pelat nomor kendaraan lalu laporkan ke Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, agar pemilik kendaraan dapat ditindak.