Mana Lebih Praktis, Bikin SIM Jalur Normal atau Online?

Donny Apriliananda - Kamis, 12 Oktober 2017 | 16:05 WIB

SIM (Donny Apriliananda - )

Otomania.com - Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia (Korlantas) Polri menyediakan layanan membuat atau memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) secara online. Salah satu tujuannya, yaitu untuk mempermudah masyarakat dalam mendapatkan SIM.

Meskipun sudah disediakan metode baru, tetapi cara lama atau manual masih tetap tersedia. Lantas, praktis mana membuat atau memperpanjang masa berlaku SIM secara online atau manual?

Secara garis besar, membuat dengan jalur normal tidak terlalu rumit, prosesnya hanya foto copy KTP, membayar kesehatan, asuransi, mengikuti tes teori dan praktik, setelah itu menunggu diterbitkannya SIM.

Bagaimana dengan bikin SIM secara online? Dijelaskan Kompol Fahri Siregar, Kepala Seksi SIM Ditlantas Polda Metro Jaya, jelas lebih untung dari segi waktu, karena pengisian biodata dan tes kesehatan dilakukan di luar Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).

"Jadi setelah sampai Satpas, hanya membawa nomor registrasi setelah pemohon mengakses situs resmi untuk daftar SIM online," ucap Fahri saat dihubungi Otomania.com, belum lama ini.

Fahri menjelaskan, setelah dilaporkan nomor registrasi, proses selanjutnya pemohon harus mengikuti uji teori dan praktik. Secara keseluruhan tetap sama seperti tahapan normal, hanya berbeda di pengisian biodata.

"Kalau normal mengisi biodata setelah pengecekan kesehatan, dan juga membayar asuransi dan penerbitan SIM," kata Fahri.

Ketika membuat SIM secara normal, redaksi Otomania.com menghabiskan waktu tiga sampai empat jam. Mungkin kalau online lebih cepat satu jam. Untuk melakukan registrasi permohonan SIM secara online bisa mengakses website sim.korlantas.polri.go.id

Mengenai biaya pemohon baru untuk SIM A Rp 120.000, sedangkan perpanjang masa berlaku Rp 80.000. Sementara C untuk bikin baru Rp 100.000 dan perpanjang hanya Rp 75.000. Tambahanar uang kesehatan Rp 25.000 dan asuransi Rp 30.000.