Penasaran Arti Warna Lampu Rotator?

Donny Apriliananda - Selasa, 10 Oktober 2017 | 18:00 WIB

lampu rotator (Donny Apriliananda - )

Otomania.com - Tidak semua pengguna mobil boleh menggunakan lampu rotator atau sering disebut strobo. Ini bukan aksesori sembarangan, karena hanya beberapa kendaraan tertentu yang boleh menggunakannya.

Tapi, tahukah Anda, arti dari tiga golongan warna rotator yang sengaja dipisahkan sebagai penanda kendaran yang memiliki hak istimewa, yakni biru, merah, dan kuning?

Aturannya sudah jelas tertuang dalam Undang-Undang No.22 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Untuk arti warna dijelaskan pada Pasal 59 ayat 5 tentang penggunan lampu isyarat dan sirine, yakni:

A. Lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk mobil petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia;

B. Lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk mobil tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, dan jenazah; dan

C. Lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk mobil patroli jalan tol, pengawasan sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek Kendaraan, dan angkutan barang khusus.

Aplikasi strobo juga sudah diatur dalam pasal 59 UU No.22 Tahun 2009. Bagi yang masih nakal untuk mengaplikasi lampu strobo pada mobil pribadi, mak harus menganggung sanksi yang sudah ditetapkan pada Pasal 287 Ayat 4 UU No.22 Tahun 2009, yang berbunyi ;

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi Kendaraan yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Pasal 106 ayat (4) huruf f, atau Pasal 134 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Dua ratus lima puluh ribu rupiah).