Kedapatan Pakai Rotator, Penjara Sebulan Menanti

Donny Apriliananda - Selasa, 10 Oktober 2017 | 16:41 WIB

Ilustrasi lampu rotator sirene kendaraan (Donny Apriliananda - )

Otomania.com - Rotator/ strobo dengan sirene, atau lampu isyarat berkelip yang digunakan tidak pada tempatnya, sanksi menanti. Korlantas Polri yang yang melakukan razia pada November 2016, ternyata tak juga bikin jera.

Mengganjar si pemilik kendaraan yang nakal dan tertangkap menggunakan strobo dan sirine, sesuai Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 pasal 287 ayat 4, bukan hanya bisa ditilang tetapi juga dipenjara selama satu bulan.

Berikut bunyi lengkap pasalnya:

“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar ketentuan, mengenai penggunaan atau hak utama bagi kendaraan bermotor yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Pasal 106 ayat (4) huruf f, atau Pasal 134 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan, atau denda paling banyak Rp 250.000.”

Saat dikonfirmasi, Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia yang diwakili Brigjen Pol Chryshnanda Dwilaksana, Direktur Keamanan dan Keselamatan (Dirkamsel) menyebut, mereka akan menindak pelanggar tersebut.

"Kami akan lakukan penindakan sesuai dengan aturan yang berlaku. Tidak pandang bulu, mobil atau motor pribadi yang pakai kita akan langsung tilang," ujar Chryshnanda, Senin (9/10/2017).

 

Pan ana udah bilang, stop bermimpi main pulisi-pulisian. Modal sirine dan rotator bukan berarti bisa jadi raja jalanan. Share lagi bor kalau ada #Gengwiuwwiuw yang arogan dijalanan biar nyadar kalau yang lain juga punya hak yang sama dijalan raya ???????????? Dm or use our hashtag #indoricer

Sebuah kiriman dibagikan oleh INDONESIAN RICER (@indoricer) pada Okt 8, 2017 pada 9:53 PDT