Selain Membayar, Ini Kewajiban Pengguna Lahan Parkir

Donny Apriliananda - Selasa, 10 Oktober 2017 | 08:05 WIB

Ertiga kena coret karena parkir sembarangan (Donny Apriliananda - )

Otomania.com - Pengguna parkir, siapa pun, wajib membayar sewa lahan, asalkan parkir resmi, bukan parkir liar atau "parkir dadakan minimarket".

Kasus terbaru mengenai ini terjadi di pusat perbelanjaan Gandaria City dimana seorang yang menggunakan mobil dinas TNI, menolak membayar biaya parkir. Oknum tersebut kemudian melakukan penganiayaan dan saat ini kasusnya sudah ditangani kepolisian.

Ternyata masih ada pengguna kendaraan yang tidak memahami kewajiban dari penggunaan fasilitas parkir yang disediakan. Padahal aturan sudah jelas dibuat mengenai parkir ini.

Dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Ibukota Jakarta Nomor 5 tahun 2012 tentang perparkiran pada pasal 36 diatur mengenai kewajiban pengguna jasa parkir.

Kewajiban tersebut antara lain membayar atas pemakaian satuan ruang parkir (SRP), menyimpan karcis parkir atau kartu parkir atas pemakaian SRP. Selain itu pengguna juga wajib mematuhi rambu parkir, SRP, tanda isyarat parkir dan ketentuan parkir lain.

Pada poin selanjutnya, pengguna jasa parkir memastikan kendaraan terkunci dengan baik. Serta tidak meninggalkan barang berharga dan karcis parkir di dalam mobil.

Dalam peraturan ini juga diberikan penjelasan mengenai pembebasan pungutan tarif parkir yakni di pasal 54. Pada pasal satu, pembebasan tersebut berlaku di rumah ibadah, kantor pemerintah, bangunan sosial, dan bangunan pendidikan. Pasal dua, pembebasan pungutan tarif layanan parkir tidak berlaku jika digunakan untuk kegiatan lain.