”Orang Biasa” Dilarang Pakai Pelat Nomor Khusus

Donny Apriliananda - Senin, 9 Oktober 2017 | 15:15 WIB

Pelat nomor khusus (Donny Apriliananda - )

Otomania.com – Sedang viral di media sosial, seorang warga sipil asal Batam menggunakan pelat nomor kendaraan milik pejabat kepolisian. Akibatnya, pria yang diketahui bernama Tedy Yohanes itu dipanggil polisi.

Tedy mengendarai Toyota Fortuner berpelat nomor 733-XXX dan terpasang jelas logo kepolisian Republik Indonesia. Secara aturan, warga sipil seperti itu tidak diperbolehkan menggunakan pelat nomor khusus.

"Pada saat proses permohonannya ada peraturan khusus, sehingga hanya bisa digunakan oleh pejabat tertentu," kata Kombes Pol Unggul Sedyantoro, yang saat itu menjabat sebagai Analis Kebijakan Madya Bidang Dikmas Korlantas Polri.

Selain pelat nomor untuk pejabat polisi, warga sipil juga tidak bisa menggunakan nopol seperti inisial RF, karena merupakan kendaraan pejabat negara, eselon II ke atas, hingga menteri.

Tak hanya itu, kode RFD, RFL, RFU, dan RFP diperuntukkan bagi pejabat TNI dan Polri. Akhiran D untuk Angkatan Darat, RFL untuk Angkatan Laut, RFU untuk Angkatan Udara, dan RFP untuk polisi.

Selanjutnya kode RFO, RFH, RFQ, dan sejenisnya untuk pejabat di bawah eselon II. Adapun kendaraan diplomatik, seperti untuk kedutaan besar (kedubes), berkode CD (corps diplomatique) atau CC (corps consulaire).

Pilihan
Masyarakat biasa tetap bisa menggunakan pelat nomor pilihan, tetapi tidak termasuk yang disebutkan di atas. Bahkan sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) PP No 60 tahun 2016 mengenai jenis dan tarif kepengurusan surat-surat.

Biaya pembuatan Nomor Register Kendaraan Bermotor (NRKB) Pilihan untuk satu angka dikenakan Rp 20 juta tanpa huruf belakang, pakai huruf belakang Rp 15 juta. Dua angka dikenakan Rp 15 juta tanpa huruf belakang, dengan huruf belakang Rp 10 juta.

Selanjutnya tiga angka tanpa huruf belakang Rp 10 juta, dengan huruf belakang Rp 7,5 juta. Empat angka tanpa huruf belakang Rp 7,5 juta dan dengan huruf belakang Rp 5 juta.

Pelat nomor khusus