Simak Biaya Bikin dan Perpanjang SIM

Donny Apriliananda - Jumat, 6 Oktober 2017 | 16:15 WIB

Ilustrasi SIM (Donny Apriliananda - )

Otomania.com - Masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku atau membuat baru Surat Izin Mengemudi (SIM) bisa secara online atau normal. Namun, pemohon tetap harus datang ke Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).

Pemohon yang memilih cara online hanya diuntungkan lebih cepat mengisi formulir pendaftaran, karena yang nononline dilakukan di masing-masing Satpas.

Proses lainnya, dijelaskan Kompol Fahri Siregar, Kepala Seksi SIM Ditlantas Polda Metro Jaya, tetap sama. Mulai melakukan uji teori, hingga praktik.

"Untuk biaya pemohonan baru atau perpanjang juga tetap sama, kalau online lebih cepat saja," kata Fahri kepada Otomania.com

Biaya yang harus dilekuarkan oleh pemohon baru untuk SIM A Rp 120.000, sedangkan perpanjang masa berlaku Rp 80.000. Sementara C untuk bikin baru Rp 100.000 dan perpanjang hanya Rp 75.000.

Namun, ada biaya tambahan seperti membayar uang kesehatan Rp 25.000 dan asuransi Rp 30.000.

Berikut biaya pembuatan SIM baru dan perpanjangan SIM:

SIM A
Pembuatan baru: Rp 120.000
Perpanjang : Rp 80.000
SIM B1
Pembuatan: Rp 120.000
Perpanjang : Rp 80.000
SIM B2
Pembuatan : Rp 120.000
Perpanjang : Rp 80.000
SIM C
Pembuatan: Rp 100.000
Perpanjang : Rp 75.000
SIM D
Pembuatan: Rp 50.000
Perpanjang : Rp 30.000
SIM internasional
Pembuatan: Rp 250.000
Perpanjang : Rp 225.000.