Jangan Sampai "Offside" oleh Klausul Asuransi Kendaraan

Agung Kurniawan - Rabu, 4 Oktober 2017 | 09:05 WIB

Video sebuah mobil berebut jalur dengan truk di tol dalam kota (Agung Kurniawan - )

Jakarta, Otomania - Asuransi kendaraan bermotor saat ini sudah jadi barang wajib bagi pembeli mobil baru, apalagi yang kredit, sudah pasti mengikat. Fungsinya cukup baik sebenarnya, menghindari kantong bolong, saat terjadi kecelakaan di jalan, dan butuh biaya perbaikan.

Tapi, ada beberapa klausul dasar yang wajib dipahami pemilik asuransi kendaraan kalau tidak mau kecele. Alih-alih mau dapat keringanan dalam proses perbaikan kendaraan, malah klaimnya ditolak perusahaan asuransi.

Soal klaim ini, belakangan lagi viral di media sosial, pengemudi mobil dan truk saling berebut jalur di gerbang tol. Kedua pengemudi tampak tak ada yang mau mengalah, sehingga kecelakaan tak bisa dihindari.

Dalam kejadian, terlihat mobil berkelir putih tetap memaksakan diri melaju sampai di depan gardu gerbang tol. Hasilnya, terdapat beberapa goresan di badan mobil MPV tersebut.

Banyak netizen yang mengomentari, perilaku pengemudi mobil tersebut yang cuek dengan kondisi kendaraannya karena menggunakan asuransi. Namun apakah benar peristiwa ini dapat dilayani oleh perusahaan asuransi?

"Kalau dari kerusakan, ada benturan, bisa ditanggung. Tapi dilihat dari perbuatannya yakni tindakan sengaja dan melanggar rambu lalu lintas, tidak dapat diklaim," ucap Laurentius Iwan Pranoto, Head of Communication & Event Asuransi Astra, dilansir KompasOtomotif, Selasa (3/10/2017).

Salah satu dasar yang bisa menggugurkan klaim asuransi, adalah ketika pelaku melakukan tindak kejahatan. Aturan ini tertulis dalam polis standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia, apapun mereknya.

Kejahatan, dalam hal ini, mengacu pada Pasal 5 butir ke 16 dijelaskan, tindakan seseorang yang dengan sengaja merusak harta benda orang lain karena dendam, dengki, amarah atau vandalistis. Selain itu pada pasal 4 butir 1, pertangungan tidak menjamin kerugian yang disebabkan oleh tindakan sengaja tertanggung dan atau pengemudi.

Lantas bagaimana mengetahui kejadian tersebut masuk unsur kesengajaan, kejahatan atau tidak?

"Dari kasus di atas, karena kemudian viral dan muncul di media, tidak diklaim. Pihak asuransi bisa saja melakukan pemeriksaan bila hasil laporan dengan kenyataan di lapangan berbeda. Dari video itu juga terlihat si mobil sudah melewati marka lalu lintas, itu jadi alasan tidak bisa diklaim," ucap Iwan.

Simak videonya: