Bisa Jual Mobil ke Balai Lelang

Febri Ardani Saragih - Minggu, 1 Oktober 2017 | 11:05 WIB

Mobil lelang sitaan KPK (Febri Ardani Saragih - )

Jakarta, Otomania.com – Selain jadi tempat alternatif mencari mobil bekas (mobkas), balai lelang juga menerima penjualan mobil dari masyarakat. Mobil-mobil dari konsumen pribadi seperti itu merupakan salah satu sumber mobil lelang di balai lelang.

Ada beberapa keuntungan menjual mobil ke balai lelang, di antaranya diterima dengan kondisi apa adanya dan mendapat rekomendasi patokan harga dasar untuk pelelangan. Walau begitu keputusan harga dasar tetap ada di tangan pemilik.

“Jadi misalnya Avanza kita rekomendasikan (harga dasarnya) Rp 100 juta. Pemilik bisa mengikuti harga itu atau bisa juga turun atau naik. Memang biasanya kami kasih harga di bawah pasar,” ucap Sukarso, Senior Manager JBA Indonesia di Jakarta, Jumat (22/9/2017).

Baca: Lelang Kendaraan Banyak Dikuasai Pedagang

Metode jual

Cara menjual mobil ke balai lelang, seperti dilakukan di JBA Indonesia, dimulai dari pemilik menghubungi balai lelang. Setelah itu terjadi pertemuan sampai akhirnya pemilik dan balai lelang menandatangani nota kesepakatan (MoU).

Kemudian, tim pemeriksa kondisi kendaraan bekerja. Semua bagian dicek termasuk kelengkapan surat-surat adiministrasi mobil.

Setelah harga dasar ditentukan, mobil dilelang. Jika menemukan penawar, maka pemilik akan menerima pembayaran setelah 6 hari kerja setelah lelang. Bila gagal menemukan penawar, maka kendaraan dikembalikan ke pemilik.