Jakarta, Otomania.com - Mekanisme tilang kendaraan bermotor di Indonesia ke depan akan fokus berdasarkan bukti rekaman CCTV. Bahkan, sekarang ini beberapa kota seperti Surabaya, Jawa Timur, Bali, dan Semarang, Jawa Barat, sudah mulai melakukan sosialisasi.
Setiap pengguna mobil atau sepeda motor yang melanggar lalu lintas, otomatis terekam oleh kamera pengintai, dan petugas polisi langsung mendatangi rumah pelanggar sambil membawa bukti screenshot.
Wakapolda Jawa Tengah (Jateng) Brigjen Pol Indrajit menyarankan, kepada masyarakat jangan sembarangan memberikan pinjaman mobil atau motor kepada orang, apalagi bila yang meminjam tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM).
"Karena nanti yang akan dikenakan tilang orang yang mengemudinya, tetapi rumah yang kita datangi berdasarkan alamat yang tertera pada surat tanda nomor kendaraan (STNK)," ujar Indrajit saat dihubungi Otomania.com, Kamis (28/9/2017).
Baca juga: Tilang Pakai Bukti CCTV Masih Sulit Diterapkan
Bukan hanya itu, Indrajit juga menghimbau agar selalu tertib berlalu lintas. Kamera pengintai sudah dipasang di beberapa titik, termasuk lampu merah di kawasan Semarang, Jawa Tengah.
"Setelah sosialisasi ini, kita akan langsung terapkan seiring dengan e-tilang," ucap Indrajit.