Jakarta, Otomania.com - Polda Metro Jaya (PMJ) bersama beberapa pihak terkait berencana untuk kembali menggelar razia kendaraan yang belum membayar pajak. Razia kendaraan bermotor yang belum daftar ulang (BDU) ini sudah dimulai sejak Agustus lalu.
Rencananya razia ini akan digelar di lima wilayah DKI Jakarta bersama dengan pihak Badan Pajak dan Retribusi (BPR) dan Jasa Raharja. Diharapkan razia ini akan menyadarkan pemilik kendaraan bermotor yang belum melaksanakan kewajiban mereka.
"Dampak razia ini adanya peningkatan kesadaran masyarakat membayar pajak. Dari data yang diperoleh penerimaan pajak kendaraan bermotor Agustus 2017 mengalami peningkatan menjadi Rp 905,5 miliar," ucap AKBP Budiyanto, Kasubdit Bid Gakkum Ditlantas PMJ dalam keterangan resminya (28/9/2017).
Selain itu, razia ini mendapat tambahan penerimaan kendaraan BDU sebesar Rp 165 miliar. Data kendaraan bermotor dengan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) diatas Rp 1 miliar meningkat sekitar 1.400 kendaraan bermotor.
Baca : Apa Itu SWDKLLJ, Mengapa Ada Tarifnya di STNK?
Berdasarkan hasil rapat yang diadakan 27 September lalu, tercapai kesepakatan untuk melaksanakan razia gabungan tahap kedua. Tanggal yang dipilih untuk pelaksanaannya adalah 3 Oktober 2017 mendatang.