Warna Pelat Nomor Mobil dan Motor Mau Diganti

Aditya Maulana - Selasa, 26 September 2017 | 08:45 WIB

Pelat nomor modifikasi (Aditya Maulana - )

Jakarta, Otomania.com - Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas Polri) Irjen Pol Royke Lumowa memberikan usul agar warna dasar pelat nomor kendaraan bermotor diganti dari hitam menjadi lebih terang. Tujuan utama, agar lebih mudah terdeteksi oleh CCTV, ketika melanggar lalu lintas, dan lain sebagainya.

Menurut Royke, warna hitam setelah disurvei sulit terdeteksi oleh kamera pengintai. Oleh sebab itu, ke depan bakal diganti, agar mudah terbaca oleh CCTV.

Ketika Otomania.com mencoba menghubungi Royke untuk bertanya lebih detail, sampai berita ini diturunkan belum ada jawaban.

Lantas, dijelaskan Brigjen Polisi Chrysnanda Dwilaksana, Direktur Keamanan dan Keselamatan (Dirkamsel) Korlantas Polri, rencana itu termasuk dalam membangun sistem pendukung Smart City.

Baca juga: Mau Bikin Pelat Nomor Cantik? Simak Daftar Harganya

"Penggunaan teknologi informasi dan komunikasi sebagai sarana untuk mencapai tujuan, salah satunya untuk perbaikan kota," kata Chrysnanda saat dihubungi, Senin (25/9/2017) malam.

Secara detail, belum dijelaskan bagaimana mekanisme ganti warna pelat nomor itu. Namun, segera diberlakukan di beberapa waktu mendatang.

Pelat nomor yang berlaku sekarang ini, warna hitam untuk kendaraan pribadi, kuning angkutan umum, dan merah mobil atau motor dinas milik pemerintah.