Polisi Bakal Tilang Mobil dan Motor yang Pakai Rotator

Aditya Maulana - Selasa, 26 September 2017 | 08:05 WIB

Ilustrasi lampu rotator sirene kendaraan (Aditya Maulana - )

Jakarta, Otomania.com - Semakin banyak pengguna mobil pribadi yang memasang lampu rotator dan sirine. Padahal, kedua aksesori tambahan itu dilarang, karena khusus untuk kendaraan instansi terkait seperti polisi, TNI, atau pemadam kebakaran.

Bukan hanya mobil, pengguna sepeda motor pun masih banyak yang memasang sirine, sering ditemukan ketika touring untuk meminta jalan kepada pengguna kendaraan lain.

Melihat kondisi seperti itu, Kepala Subdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Budiyanto berjanji akan melakukan tindakan tegas.

"Kita akan tilang langsung, mungkin saja minta untuk melepaskan aksesori itu di tempat," kata Budiyanto saat dihubungi Otomania.com belum lama ini.

Baca juga: Polisi Tolong Tindak Lagi Mobil yang Pakai Rotator dan Sirine

Mobil ataupun motor tersebut akan dikenakan Pasal 298 ayat 4 sesuai Undang-undang no.20 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yaitu sanksi dua bulan kurungan, atau denda maksimal Rp 500.000.

Sementara itu, menurut Pasal 59 UU yang sama, kendaraan yang diperbolehkan dipakaikan perangkat isyarat lampu tersebut menggunakan warna biru untuk kepolisian, merah pemadam kebakaran dan ambulans, sementara kuning untuk patroli jalan tol serta pengawas sarana dan prasarana.