Syarat Bikin SIM untuk Difabel

Aditya Maulana - Senin, 25 September 2017 | 13:05 WIB

Kapolres Semarang AKBP Thirdy Hadmiarso (dua dari kiri) dan Kasatlantas Polres Semarang AKP Dwi Nugroho mengapit penyandang disabilitas yang mendapatka SIM D. Kegiata itu dirangkai dalam acara Motivasi Keselamatan Komunitas Penyandang Cacat (Mata Kaca)di halaman Satpas Polres Semarang, Rabu (15/3/2017) siang (Aditya Maulana - )

Jakarta, Otomania.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) di Indonesia terdiri dari lima golongan, yaitu A, B1, B2, C, dan D. Bukti registrasi dan identifikasi itu diberikan kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, serta terampil mengemudikan kendaraan bermotor.

Secara umum berdasarkan pasal 81 ayat 2, 3, 4, dan 5 Undang-undang No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, syarat utama seseorang mendapatkan SIM, yaitu sudah berusia 17 tahun, sehat jasmani, hingga lulus uji teori dan praktik.

Namun, ada sedikit perbedaan buat pemohon SIM D yang khusus difabel. Berdasarkan Peraturan Kapolri (Perkap) No.9 tahun 2012, syarat memperoleh SIM D sebagai berikut:

Usia minimal 17 tahun, memiliki kartu tanda penduduk (KTP), dokumen keimigrasian untuk WNA, pengisian form pendaftaran, rumusan sidik jari. Faktor kesehatan jasmani tetap diperhatikan, namum hanya mencakup penglihatan, pendengaran, dan fisik atau perawakan.

Baca juga: Polisi Tolong Tindak Lagi Mobil yang Pakai Rotator dan Sirine

Sementara mekanisme penerbitan SIM D, seperti memberikan surat keterangan kesehatan dokter, bukti pembayaran PNBP SIM dari bank, mengisi formulir pemohon penerbitan SIM, pendaftaran. Setelah itu, ada juga uji praktik, ujian simulator, hingga teori.

Tetapi, uji praktiknya berbeda dengan pemohon SIM golongan lain. Sebab, disabel disediakan kendaraan khusus, misal motor dengan spesifikasi tertentu yang sesuai dengan kemampuan para disabilitas.