Apa Itu SIM D?

Febri Ardani Saragih - Senin, 25 September 2017 | 08:25 WIB

Kasatlantas Polres Semarang AKP Dwi Nugroho tengah melakukan pemerirksan kendaraan bagian dari peragaan safety riding dalam kegiatan Motivasi Keselamatan Komunitas Penyandang Cacat (Mata Kaca)di halaman Satpas Polres Semarang, Rabu (15/3/2017) siang (Febri Ardani Saragih - )

Jakarta, Otomania.com – Kepolisian saat ini sedang mempromosikan lagi pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk masyarakat penyandang disabilitas. SIM buat kelompok masyarakat itu digolongkan khusus yaitu D.

Bisa jadi belum banyak yang tahu, penyandang disabilitas diperbolehkan mengendarai sepeda motor khusus di jalan raya asal mengantongi SIM D. Hal itu diatur Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Persisnya ada pada Pasal 80 tentang bentuk dan penggolongan SIM. SIM D Berlaku untuk mengemudikan kendaraan khusus bagi penyandang cacat.

Syarat dasar untuk mendapatkannya sama seperti golongan SIM A dan C. Pemohon harus berusia lebih dari 17 tahun dan memenuhi syarat adiministratif, kesehatan, serta lulus uji teori dan praktek. Lalu memiliki penglihatan dan pendengaran normal.

Walau sebagian besar serupa, alat uji praktek untuk SIM D berbeda dengan SIM C, yaitu berupa kendaraan khusus sepeda motor beroda tiga. Sementara lokasi pengujiannya di tempat yang sama dengan SIM A dan C.

Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016, tarif baru pembuatan SIM D lebih murah ketimbang golongan SIM lainnya. Biaya penerbitan SIM D sebesar Rp 50.000 sedangkan untuk perpanjangan Rp 30.000.