Polisi Mudahkan Penyandang Difabel buat Dapat SIM

Aditya Maulana - Senin, 25 September 2017 | 07:45 WIB

Kendaraan khusus bagi para penyandang disabilitas dipromosikan di Balitbang Jateng, Senin (17/10/2016). Kendaraan ini dipakai difabel untuk keperluan sehari-hari, sehingga tidak bergantung pada yang lain. (Aditya Maulana - )

Jakarta, Otomania.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) D dibuat khusus untuk penyandang difabel, sehingga meski memiliki kekurangan dalam anggota tubuh masih diperbolehkan membawa kendaraan bermotor.

Namun, faktor kesehatan jasmani tetap diperhatikan, jadi tidak semua difabel boleh membuat SIM D. Penyandang disabilitas harus normal secara penglihatan, dan pendengaran.

Dalam memperingati Hari Ulang Tahun Lalu Lintas Bhayangkara ke-62, Polres Cianjur, Jawa Barat menggandeng kaum difabel untuk membuat SIM D.

Video yang diunggah akun instagram @ntmc_polri memperlihatkan bagaimana proses pembuatan SIM D untuk kaum disabilitas. Semua peserta mengikuti rangkaian membuat SIM baru, seperti tes tulis, dan lain sebagainya.

Baca juga: Marquez Makin Dekati Gelar Juara Dunia

Merujuk Peraturan Pemerintah No.60 tahun 2016, tarif membuat baru dan perpanjang masa SIM D berbeda dengan golongan A, B, dan C.

Penyandang difabel yang ingin membuat baru, biaya penerbitan SIM D dan DI, yaitu Rp 50.000, sedangkan perpanjang masa berlaku, lebih murah, yaitu Rp 30.000.

Dibandingkan dengan tahun sebelumnya, terjadi penurunan tarif perpanjang masa berlaku SIM D. Awalnya sama seperti membuat baru, yaitu Rp 50.000, namun sekarang menjadi Rp 30.000.