Masuk Jalur Transjakarta Denda Rp 1 Juta, Hoax

Aditya Maulana - Minggu, 24 September 2017 | 07:40 WIB

Pengendara motor dan mobil menyerobot masuk ke jalur transjakarta di kawasan Pasar Rumput, Manggarai, Jakarta Selatan, Kamis (16/6/2016). Penerapan sterilisasi jalur transjakarta atau busway mulai diperketat seriring semakin maraknya penyerobotan jalur tersebut. (Aditya Maulana - )

Jakarta, Otomania.com -  Informasi yang sedang viral di media sosial, yaitu mengenai pengalaman salah satu pengguna mobil pernah melintas di jalur Transjakarta, kemudian dikenakan denda Rp 1 juta.

Namun denda tersebut diberikan ketika pemilik mobil memperpanjang surat tanda nomor kendaraan (STNK) di salah satu Samsat. Bahkan petugas memberikan foto sebagai bukti dia melanggar lalu lintas.

Sehingga, denda tersebut harus dibayar, kalau menolak tidak bisa memperpanjang masa berlaku STNK. Lantas, apakah benar sekarang mekanismenya seperti itu?

AKBP Budiyanto, Kasudit Bin Gakkum Dirlanas Polda Metro Jaya mengatakan, metode tersebut belum diberlakukan. Walaupun sudah mulai, pasti dilakukan sosialisasi terlebih dulu.

Baca juga: Ribuan Kendaraan Masih Serobot Jalur Transjakarta

"Jadi itu tidak benar, jangan percaya informasi seperti itu, sebaiknya diperiksa dulu kebenarannya," kata Budiyanto saat dihubungi Otomania.com, Jumat (22/9/2017).

Menurut Budiyanto, tilang yang diberlakukan buat pengguna kendaraan bermotor melintas di jalur Transjakarta masih sama seperti dulu, yaitu denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan selama dua bulan.

"Belum ada rencana juga menerapkan aturan baru, jika menemukan keanehan, langsung lapor saja kepada pihak yang berwajib," ujar Budiyanto.