Wajib Lunas 5 Hari, Sebelum Boyong Mobil Lelang KPK

Febri Ardani Saragih - Sabtu, 23 September 2017 | 10:22 WIB

Mobil lelang sitaan KPK (Febri Ardani Saragih - )

Jakarta, Otomania.com – Sebelum bisa membawa pulang kendaraan lelang hasil rampasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), para penawar masih harus melewati beberapa tahapan. Paling pertama tentu saja melunasi pembayaran sesuai jumlah penawaran saat lelang.

Jaksa KPK yang mengawasai jalannya lelang di Jakarta Convention Center pada Jumat (22/9/2017), Rusdi Amin, menjelaskan, para penawar diberikan waktu lima hari kerja untuk melunasinya. Seluruh uang yang diserahkan masuk ke kas negara.

“Nanti dikasih slip lunas pembayaran, baru disampaikan ke kami. Nanti ditukar dengan barangnya,” kata Rusdi usai lelang.

Barang-barang yang dilelang sebagian besar merupakan kendaraan, selain itu ada juga paket ponsel, dan paket tas. Kendaraan terdiri dari 19 mobil serta satu unit sepeda motor. Semua kendaraan punya pemilik baru kecuali satu unit Jaguar XJL 2013.

Baca: Ini Satu-satunya Mobil yang Tak Laku di Lelang KPK

Nilai transaksi yang didapat, hanya dari kendaraan saja, mencapai Rp 3,389 miliar. Menurut Rusdi angka itu cukup menutupi sebagian kerugian negara atas kasus-kasus yang dilakukan para koruptor mantan pemilik kendaraan itu.