Jakarta, Otomania.com – Usai pelelangan barang-barang rampasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (22/9/2017), selesai, ada segelintir peserta mengeluh harga kendaraan yang ditawarkan banderolnya di atas pasaran.
Salah satu yang dianggap kemahalan yaitu Jaguar XJL 2013 yang dijual dengan STNK tanpa BPKB. Harga dasarnya Rp 1,14 miliar, padahal di pasaran mobil bekas bisa Rp 800 juta – Rp 900 juta.
Baca: Ini Satu-satunya Mobil yang Tak Laku di Lelang KPK
Mungkin karena dianggap di atas pasaran, makanya mobil yang pernah dimiliki koruptor Mohamad Sanusi atas kasus suap reklamasi itu tidak disenggol satupun penawar.
Meski begitu ada juga banderol yang bisa dirasa terlalu murah, misalnya harga dasar Jeep Wrangler 2007 Rp 191,675 juta. Kondisinya dilengkapi STNK tanpa BPKB. Mobil jenis off-road buat pehobi ini dimenangkan penawar seharga Rp 460 juta.
Harga dasar barang-barang rampasan itu bukan ditentukan KPK, melainkan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III.
“Sebenarnya peserta lelang juga harus pandai cerdas, jadi mereka juga harus punya gambaran berapa harga yang pantas. Ini kan barang rasional, bukan barang seni. Klo seni itu kan harga rasa. Mereka harusnya juga sudah punya studi, pembanding untuk barang sekian harganya berapa di pasaran,” kata Rusdi Amin, salah satu Jaksa KPK yang mengawasi jalannya lelang.
Jaksa KPK yang lain, Leo Manalu, mengatakan, lelang secara bertatapan langsung seperti ini baru pertama kali dilakukan. Sebelumnya lelang barang rampasan KPK dilakukan secara online yang dikatakan cuma melibatkan 5 – 6 penawar. Proses penawaran hanya sekitar dua sampai tiga kali, lalu selesai, kata Leo.
“Di sini bisa tiga kali lipat. Buktinya kalau dibilang terlalu mahal, ada kok yang dibuka Rp 60 jutaan laku Rp 80 jutaan. Saya kira enggak juga,” ucap Leo.