Jakarta, Otomania.com - Berbagai perilaku pengendara di jalan raya selalu saja bikin geleng-geleng kepala. Tidak sedikit video yang merekam reaksi mereka di jalan terhadap peraturan maupun kewajiban mematuhi rambu lalu lintas.
Salah satunya seperti diperlihatkan pada video yang tengah viral di media sosial. Seorang ibu-ibu pengendara nampak memarahi seorang polisi wanita di sebuah perempatan jalan di Semarang.
Pengendara motor ini tidak terima kalau dirinya harus mundur untuk kembali berhenti di belakang garis marka. Padahal petugas kepolisian sudah menjelaskan dan mengajak sang ibu untuk berperilaku tertib.
Sang ibu pengendara motor bersikeras tetap di tempatnya dengan alasan motornya kebablasan untuk berhenti di belakang marka. Meski sudah diimbau, si ibu malah menantang polisi wanita yang dengan sabar meladeni kemarahan pengendara tersebut.
Baca : Viral, Ibu-ibu Terjebak di Cor Beton yang Masih Basah
Video yang telah beredar di beberapa akun media sosial tersebut ramai ditonton ribuan netizen. Sebagian besar memuji langkah polisi wanita yang sabar menghadapi omelan ibu-ibu, sebagian lagi berharap ada sanksi tegas untuk pengendara motor yang mau seenaknya sendiri.
Kewajiban berhenti di belakang marka sudah diatur dalam undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan angkutan jalan. Dalam undang-undang tersebut diatur mengenai kewajiban pengendara mematuhi marka jalan dan menghormati pejalan kaki terutama fasilitas penyebrangan zebra cross. Denda uang maksimal Rp 500.000 dan pidana kurungan maksimal lima bulan siap menanti para pelanggar tersebut.