Jakarta, Otomania.com - Pekan ini, tepatnya 22 September 2017 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan lelang mobil hasil sitaan. Total terdapat 19 unit mobil dari berbagai model dan merek.
Pelaksanaan lelang akan dilakukan di Gedung JCC, Ruang Cindrawasih, Jakarta Pusat. Waktu dimulai pukul 13.30 WIB pada lot 1-4, 5-7 jam 13.45, 8-20 pukul 14.00, dan 21-22 pukul 14.15 WIB.
Berdasarkan informasi yang dihumpun dari situs resmi kpk.go.id, Senin (18/9/2017) mobil yang dilelang seperti Volkswagen Golf 1.4 tahun 2011, VW Beetle 1.2 A/T tahun 2012, Honda CR-V 2.4 A/T tahun 2008, Honda Civic FD 2.0 A/T tahun 2008, dan Jaguar XJL 3.0 A/T tahun 2013.
Selanjutnya Audi AR 2.0 TFSI A/T tahun 2013, Toyota Alphard 2.4-liter A/T, Suzuki Swift, Honda CR-V, Toyota Innova V A/T diesel tahun 2012, Toyota Rush 1.5 S A/T, Toyota Avanza 1.5 S tahun 2007, Nissan Serena tahun 2009, Jeep Wrangler tahun 2007, Toyota Harrier 2.4 tahun 2008, Toyota Camry, Isuzu Panther, dan CR-V 2004.
Baca juga: Nicholas Saputra Usir Biker dari Trotoar
Semua mobil tersebut merupakan barang sitaan yang sudah sesuai dengan Putusan Pengadilan Negeri Nomor 41/Pdt.Sus/TPK/2016/PN.JKT.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaksanakan lelang eksekusi barang rampasan Berdasarkan Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III.