Jakarta, Otomania.com - Perilaku menerobos palang pintu kereta sepertinya jadi pemandangan sehari-hari di perlintasan kereta api. Alasan terburu-buru dan kereta yang belum terlihat jadi pembenaran untuk menerobos palang yang sudah menutup dan sinyal yang sudah berbunyi.
Sepertinya para pengguna jalan raya tidak menyadari, perilaku menerobos palang kereta ini juga merupakan bentuk pelanggaran.Seperti yang tertulis pada undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Pada pasal 114 tertulis, pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah ditutup dan atau ada isyarat lain. Selain itu masih pada pasal yang sama, wajib mendahulukan kereta api, dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.
Selain itu berdasarkan pasal 296, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor pada perlintasan antara kereta api dan jalan, yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan atau ada isyarat lain dapat dipidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 750.000.
Baca : Kecelakaan Berawal dari Pelanggaran Kecil
Kewajiban pengguna jalan juga diatur dalam UU Nomor 23 tentang Perkeretaapian Pasal 124 yang berbunyi, pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalan kereta api.
Mencoba melintasi jalur kereta api selain melanggar peraturan juga membahayakan diri sendiri serta orang lain. Sudah banyak contoh kecelakaaan di perlintasan kereat akibat tidak disiplinnya pengguna kendaraan.