Lagi Viral, Cekcok di Jalan Pria Ini Pukul Pengemudi Wanita

Setyo Adi Nugroho - Rabu, 13 September 2017 | 07:33 WIB

Viral perseteruan antar sesama pengguna jalan di sosial media (Setyo Adi Nugroho - )

Jakarta, Otomania.com - Perilaku negatif pengguna jalan raya kembali terekam di media sosial. Video viral kali ini memperlihatkan seorang pengemudi pria yang memukul seorang pengemudi wanita karena permasalahan di jalan raya.

Dari keterangan yang didapat, mobil korban tidak sengaja memotong jalan mobil pelaku karena menghindari mobil lain yang tiba-tiba muncul di sebelah kanannya. Dalam video yang beredar, kondisi jalan saat itu memang padat.

Tidak terima jalannya di potong, pelaku menghadang mobil korban, lalu turun menghampiri korban sambil marah-marah. Tidak sampai di situ, pelaku yang seorang pria paruh baya ini memukul korban lalu meninggalkan lokasi.

Kejadian ini terekam oleh penumpang dan sontak korban yang seorang wanita bereaksi memaki-maki pelaku. Korban dilaporkan telah mengadu ke petugas kepolisian terdekat, namun belum diketahui membuat surat laporan pada kepolisian setempat.

Baca : Berkelahi di Jalan Tidak Ada Untungnya

Kejadian ini kemudian viral dan sejak diunggah pada akun instagram @infia_fact pada Selasa, (12/9/2017). Postingan ini telah dilihat 637.327 kali dan mendapatkan beragam komentar dari netizen.

Tindak Pidana

Bukan kali ini saja emosi sesama pengguna jalan raya terekam dan viral di media sosial. Kondisi jalan yang macet membuat emosi pengendara dapat terpicu kejadian kecil sekalipun.

Namun baiknya disadari ada konsekuensi dari setiap tindakan yang dilakukan. Seperti pelaku ini misalnya, wajah dan perbuatannya menjadi diketahui banyak pihak. Tidak sedikit yang setelah viral, kehidupannya berubah karena harus bertanggung jawab berurusan dengan pihak berwajib.

Bila permasalahan masih antar sesama pengguna jalan sebenarnya dapat lebih mudah diselesaikan dengan mengacu UU Angkutan Jalan dan Lalu Lintas. Namun ketika terjadi kontak fisik antar satu orang dengan orang lain atau berkelompok, maka bersiap untuk menghadapi pasal pidana.

Baca : Cara Bersikap Hindari Ribut di Jalan Raya

Pada pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menyebutkan pada ayat 1, penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Ayat dua, jika perbuatan mengakibatkan luka berat yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

Beruntung, korban tidak bereaksi membalas tindakan pelaku. Langkahnya merekam kejadian menjadi salah satu cara sebagai pengguna jalan untuk bereaksi defensif untuk kemudian menyerahkan permasalahan ini kepada pihak kepolisian.