Solusi Peraturan Wajib Punya Garasi di Jakarta

Setyo Adi Nugroho - Senin, 11 September 2017 | 12:05 WIB

Ilustrasi garasi mobil. (Setyo Adi Nugroho - )

Jakarta, Otomania.com - Pemerintah daerah DKI Jakarta berencana untuk menggalakkan Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2014. Peraturan tersebut mengatur bahwa pemilik kendaraan diwajibkan memiliki garasi.

Rencana ini tentu mengundang reaksi banyak pihak, termasuk anggota komunitas. Sebagian menolak tapi tidak sedikit yang coba memberikan solusi.

"Sebenarnya tujuannya baik, namun perlu dilihat apakah sudah ada solusi dari pemerintah karena dengan melarang saja tidak cukup," ucap Sisca mewakili Innova Club (IC) saat dihubungi beberapa waktu lalu.

Anggota komunitas memberi alternatif solusi, antara lain pemerintah diharapkan dapat membangun gedung parkir umum di tempat strategis, juga memperbaiki transportasi umum. Selain itu juga dapat menerapkan jalan berbayar atau pelarangan melewati jalan tertentu di jam yang sudah diatur.

Baca: Aturan Beli Mobil Punya Garasi Kurang Sosialisasi

Menurut anggota komunitas, tujuan akhirnya sebenarnya juga untuk mengurangi jumlah kendaraan yang melintas di jalan guna mengurangi kemacetan. Penerapannya sebaiknya dibarengi dengan infrastruktur untuk umum yang memadai.

Selain itu penerapan peraturan ini juga didukung oleh penghuni perumahan yang kerap berselisih dengan tetangga. Banyak yang mengungkapkan selama ini parkir kendaraan bisa menjadi sumber permasalahan di area perumahan. Tetangga yang memiliki lebih dari satu kendaraan, kerap memarkirkan kendaraan di area orang lain atau menyebabkan kesulitan akses bagi orang lain.

"Namun peraturan tinggal peraturan. Harapannya bila benar digalakkan jangan lengah dengan pengawasan di lapangan, takutnya dimanfaatkan oknum untuk menerapkan pungutan liar," ucap Ucok dari komunitas Datsun Go Community Indonesia (DGCI).