Tilang Pakai CCTV Baru Dilaksanakan di Surabaya

Aditya Maulana - Sabtu, 9 September 2017 | 14:01 WIB

Polres Magelang Jawa Tengah menerapkan e tilang pada pelanggar lalu lintas, di kawasan Jalan Magelang-Yogyakarta, Muntilan, Rabu (5/4/2017). (Aditya Maulana - )

Jakarta, Otomania.com - Belakangan banyak beredar informasi bahwa tilang menggunakan bukti CCTV juga berlaku di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya. Bahkan, sampai ada pesan berantai alias broadcast message yang menjelaskan mulai diterapkan besok di daerah Bekasi, Jawa Barat.

Padahal, sistem tilang itu baru diterapkan di wilayah Surabaya, Jawa Timur. Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas Polri) Irjen Pol Royke Lumowa pun sudah mengkonfirmasi bahwa di wilayah lain belum diterapkan.

"Target kami dalam lima tahun ke depan baru menyeluruh, sekarang hanya di Surabaya saja," kata Royke kepada Otomania.com, beberapa waktu lalu.

Sementara itu, AKBP Budiyanto, Kasubdit Bin Gakkum Dirlantas Polda Metro Jaya menambahkan, pesan berantai soal tilang CCTV selain di Surabaya tidak benar. Menurut dia, belum ada rencana diterapkan di wilayah lain dalam waktu dekat ini.

Baca juga: Tilang Pakai Alat Bukti CCTV, Ini Penjelasan Polisi

"Jadi hanya berlaku di Surabaya saja, di Jakarta dan sekitarnya belum diberlakukan," kata Budiyanto saat dihubungi Otomania.com, Sabtu (9/9/2017).

Program tersebut diuji coba dibeberapa tempat di Surabaya, seperti Perempatan Bratang. Pada titik ini, tercatat 540 pelanggaran dalam waktu sehari yang telah dibuat pengguna jalan.

Dua titik lain akan ditambah selama September ini, yaitu di Perempatan Pucang Anom dan Perempatan Prof Dr Moestopo. Nanti, polisi akan mencari siapa yang melakukan pelanggaran sesuai rekaman CCTV.