Begini Sanksi Derek Buat yang Tidak Punya Garasi

Febri Ardani Saragih - Sabtu, 9 September 2017 | 10:02 WIB

Parkir liar di badan jalan depan Balai Kota DKI atau Jalan Medan Merdeka Selatan. Foto diambil pada Sabtu (29/4/2017). (Febri Ardani Saragih - )

Jakarta, Otomania.com – Saat kendaraan diparkir di tempat yang bukan semestinya karena sang pemilik tidak punya garasi, di situlah ranah penindakan Dinas Perhubungan (Dishub). Kepala Dishub DKI Jakarta Andri Yansyah  mengingatkan penindakan seperti penderekan akan dilakukan buat menegakan Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 Pasal 140.

Pada Perda itu isinya mengatakan setiap orang yang ingin membeli kendaraan bermotor wajib memiliki bukti kepemilikan atau menguasai garasi. Bukti itulah yang digunakan kepolisian untuk menelurkan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK).

Aturan itu diakui tidak tersosialisasi dengan baik. Logikanya bila aturan itu dipatuhi, jumlah kendaraan yang parkir sembarangan, misalnya di jalan perumahan atau trotoar, bakal berkurang.

Dari pandangan Dishub, bila ditemukan kendaraan parkir sembarangan, maka bakal dilakukan penindakan sampai derek.

Baca: Ini Peraturan Pemilik Kendaraan Wajib Punya Garasi

“Tetapi dalam melakukan tindakan tidak sporadis. Kami melakukan itu pertama sosialisasi, kalau masih bandel dan masih banyak komplain dari masyarakat, ya penderekan. Jadi ini semua sifatnya pararel dengan aturan itu,” ucap Andri kepada Otomania.com, Jumat (8/9/2017).

Wacana kepemilikan garasi diangkat oleh Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat di Balai Kota, pada Kamis (7/9/2017). Ia mengatakannya setelah mengungkapkan penundaan perluasan pembatasan sepeda motor di Jalan Jendral Sudirman. Sampai saat ini Pasal 140 pada Perda itu masih jadi polemik.