Jakarta, Otomania.com – Perlu diakui, Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 Pasal 140 yang isinya membahas syarat kepemilikan garasi untuk pembelian kendaraan bermotor memang kurang sosialisasi. Solusi dari Kepala Dinas Perhubungan (Disbub) DKI Andri Yansyah adalah sosialisasi ulang ke berbagai pihak, termasuk kalangan Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM).
Dalam Perda tersebut dijelaskan, sebelum seseorang membeli kendaraan bermotor, maka dia harus bisa membuktikan memiliki atau menguasai garasi. Bukti kepemilikan itu ditunjukan menggunakan surat bukti dari kelurahan setempat.
Lebih lanjut, surat bukti itu bakal digunakan kepolisian untuk menerbitkan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK). Aturan ini sudah ada sejak 2014, namun rasanya tidak pernah dijalankan masing-masing pihak terkait.
“Memang inilah yang sekarang kami lakukan, sosialisasi kembali untuk mempertajam pengetahuan masing-masing pihak atau stakeholder termasuk pihak kepolisian, Termasuk ATPM,” kata Andri kepada Otomania.com, Jumat (8/9/2017).
Baca: Aturan Beli Mobil Punya Garasi Kurang Sosialisasi
Andri menjelaskan bakal menyampaikan Perda itu apa adanya. Soal memonitor tingkat kepatuhan ATPM dikatakan bukan bagian Dishub DKI, namun Andri menyebut pihaknya akan menindak jika menemukan mobil diparkir tidak sesuai ketentuan.
Baca: Punya Mobil Tak Punya Garasi, Siap-siap Diderek
“Ini kami rencana mau menemukan cara sosialisasi. Kami akan bahas dulu di internal, melibatkan kepolisian. Mudah-mudahan bulan ini bisa terlaksana,” kata Andri.