Peraturan Harus Punya Garasi Bukan Syarat Utama Leasing

Setyo Adi Nugroho - Jumat, 8 September 2017 | 17:05 WIB

Ilustrasi kredit mobil (Setyo Adi Nugroho - )

Jakarta, Otomania.com - Rencana pemerintah DKI Jakarta menggalakkan peraturan daerah Nomor 5 tahun 2014 tentang Penataan Lalu Lintas mendapat beragam tanggapan. Dalam peraturan tersebut disebutkan setiap pemilik kendaraan wajib menguasai garasi untuk menyimpan kendaaannya.

Kepemilikan garasi ini dibuktikan dengan kepemilikan surat keterangan. Surat tersebut nantinya akan digunakan sebagai syarat untuk menerbitkan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.

Bicara proses pembelian kendaraan bermotor, selama ini proses survei dilakukan oleh pihak leasing jika dilakukan dengan kredit.Lantas apa peraturan daerah ini dapat menjadi syarat yang digunakan pihak leasing?

"Kepemilikan garasi akan lebih meyakinkan kami saat melakukan survey ke customer. Namun hal ini belum menjadi kriteria utama dalam persetujuan kredit," ungkap Ignatius Susatyo Wijoyo, Direktur Utama PT Mandiri Tunas Finance (MTF) kepada Otomania, Jumat (8/9/2017).

Baca : Punya Mobil Tak Punya Garasi Siap Siap di Derek

Meski demikian, Susatyo mengakui peraturan tersebut dapat memberikan nilai tambah bagi perusahaan pembiayaan. Terutama pada saat surveyor melalukan survei kepada calon konsumen mereka sebelum menyerahkan kendaraan bermotor.

Selama ini syarat utama pengajuan kredit untuk lembaga pembiayaan adalah rekening serta pendapatan calon konsumen. Dari situ pihak penjamin dapat menilai apakah kondisi keuangan calon konsumen sehat dan dapat menyelesaikan kewajibannya untuk menghindari kredit macet.