Jakarta, Otomania.com – Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 yang salah satunya berisikan tentang syarat kepemilikan garasi untuk membeli kendaraan bermotor dinilai kurang sosialisasi. Sudah tiga tahun berjalan, elemen masyarakat yang berkaitan dengan itu seakan tidak ada yang peduli.
“Ada persoalan sosialisasi yang enggak sampai. Begitu juga dari sisi kesadaran, masih minim. Jadi klop.” ujar Edo Rusyanto, Koordinator Jaringan Aksi Keselamatan Jalan (Jarak Aman), Jumat (8/9/2017).
Menurut Edo, langkah penting terkait peraturan yakni edukasi dan sosialisasi. Pertanyaan buat bahan evaluasi, apakah sudah gencar dan apakah sudah tepat sasaran.
“Nah, kalau edukasi dan sosialisasi massif, langkah akhir barulah penindakan. Misal, penindakan buat yang parkir di jalan umum yang mengganggu pergerakan lalu lintas jalan,” ujar Edo.
Baca: Punya Mobil Tak Punya Garasi, Siap-siap Diderek
Berikut aturan tentang kepemilikan garasi yang ada pada Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 Pasal 140:
(1) Setiap orang atau badan usaha pemilik Kendaraan Bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi.
(2) Setiap orang atau badan usaha pemilik Kendaraan Bermotor dilarang menyimpan Kendaraan Bermotor di ruang milik Jalan.
(3) Setiap orang atau badan usaha yang akan membeli Kendaraan Bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi untuk menyimpan kendaraannya yang dibuktikan dengan surat bukti kepemilikan garasi dari Kelurahan setempat.
(4) Surat bukti kepemilikan garasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi syarat penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kepemilikan Kendaraan Bermotor diatur dengan Peraturan Gubernur.