Jangan Ditiru, "Gotong Royong" Angkat Motor dari Jalur Transjakarta

Aditya Maulana - Selasa, 5 September 2017 | 18:14 WIB

Kendaraan di Jalan KH Hasyim Ashari, Jakarta Pusat, terjebakemacetan yang cukup panjang, Selasa (12/11/2013). Imbas program sterilisasi jalur busway, sejumlah ruas jalan tampak macet. (Aditya Maulana - )

Jakarta, Otomania.com - Muncul lagi video yang mencerminkan buruknya perilaku pengguna kendaraan bermotor di Indonesia, yang tidak tertib berlalu lintas. Padahal, sanksi sudah jelas dikenakan denda atau kurungan sesuai dengan aturan di undang-undang.

Video yang lagi viral diunggah oleh akun instagram @infia_fact kiriman dari @linggaadtya26, memperlihatkan pengguna sepeda motor bergotong royong mengangkat motor keluar dari jalur Transjakarta.

Lokasi kejadian itu di kawasan Daan Mogot, Jakarta Barat. Dalam video itu beberapa pengguna motor mencoba mengeluarkan motor karena di depan ada dua bus Transjakarta yang berhenti di salah satu halte.



Karena jalannya tersendat, maka pengguna motor itu harus mengangkat motor ke jalan umum. Padahal, motor atau mobil dilarang melintas di jalur Transjakarta.

Baca juga: Berani Terobos Jalur Transjakarta, Ini Dendanya

Secara aturan, bisa dijerat sesuai dengan Undang-Undang No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasalnya melanggar peraturan rambu lalu lintas, dan dikenakan denda maksimal Rp 500.000.