Mobil Terbakar Bisa Ditanggung Asuransi, Ada Syaratnya

Aditya Maulana - Senin, 4 September 2017 | 14:25 WIB

Sebuah mobil terbakar di Tol Wiyoto Wiyono, Penjaringan, Jakarta Utara, Jumat (25/11/2016). (Aditya Maulana - )

Jakarta, Otomania.com - Kasus kebakaran mobil menjadi viral setelah beredar video Honda Brio terbakar di perumahan Grand Wisata, Tambun, Bekasi, Jawa Barat, Jumat (1/9/2017). Mobil itu mengeluarkan api di bagian kap mesin padahal kondisinya sedang parkir dan mesin mati.

Namun belum diketahui penyebab pastinya apa, dan baru Selasa (5/9/2017) Honda akan melakukan investigasi. Pemilik mobil Doddy Matin Zufadhli pun sudah melaporkan kejadian itu ke pihak berwajib, termasuk asuransi.

Bicara mengenai asuransi, apakah mobil yang terbakar bisa ditanggung? Menurut Iwan Pranoto, Marketing Communication and Public Relations Head Asuransi Astra menjelaskan, tergantung dari jenis premi yang diikuti pemilik mobil.

"Kalau polisnya total loss, lalu mobil terbakar, dan biaya penggantiannya tidak sampai 75 persen, ya klaimnya tidak bisa diganti," ujar Iwan kepada Otomania.com, Senin (4/9/2017).

Baca juga: Kenali Perbedaan Asuransi Kendaraan All Risk dan TLO

Iwan melanjutkan, mengacu pada polis standar kendaraan bermotor Indonesia, kebakaran yang bisa ditanggung asuransi akibat benda lain yang berdekatan atau tempat penyimpanan kendaraan bermotor, kebakaran akibat sambaran petir, sampai dimusnahkannya seluruh atau sebagian kendaraan bermotor atas perintah pihak yang berwenang dalam upaya pencegahan menjalarnya kebakaran itu.

"Kalau misalnya terbakar karena penyebab lain seperti ganti audio dan sebagainya, harus lapor dulu ke asuransi. Kalau tidak lapor, hanya diganti sesuai kondisi awal," ucap Iwan.