Aturan Resmi Pasang Kaca Film, Sudah Ada Sejak 1976

Febri Ardani Saragih - Senin, 4 September 2017 | 08:25 WIB

Memperlakukan kaca film tidak seperti eksterior. Cukup dilap dengan kain khusus untuk merawatnya. (Febri Ardani Saragih - )

Jakarta, Otomania.com – Banyak yang mengira, pemasangan kaca film pada mobil tidak ada aturannya. Ternyata, Kementerian Perhubungan sudah mengeluarkan aturan tentang itu sejak 1976.

Aturan itu, seperti dikemukakan hukumonline.comadalah Surat Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM.439/U/Phb-76 Tentang Penggunaan Kaca Pada Kendaraan Bermotor. Isinya bisa dilihat dalam format digital pada Newsletter Info Hubdat (halaman 17).

Berikut adalah isi aturan tersebut:

1.  Kendaraan-kendaraan bermotor yang diperlengkapi dengan kaca depan, kaca belakang, dan atau kaca samping, kaca-kaca tersebut harus dibuat dari bahan yang tidak mudah pecah, tembus pandangan dari dua arah (sangat bening) dan tidak boleh mengubah serta mengganggu bentuk-bentuk orang atau benda-benda yang terlihat melalui kaca tersebut;

2. Tanpa mengurangi maksud ketentuan poin 1, boleh dipergunakan kaca berwarna atau kaca yang berlapis bahan berwarna (fim coating), asal dapat tembus cahaya dengan prosentase penembusan cahaya tidak kurang dari 70 persen;

3. Tanpa mengurangi maksud ketentuan poin 1 dan 2, kaca depan dan atau kaca belakang boleh dipergunakan kaca berwarna atau kaca yang berlapis bahan pewarna (film coating) dengan prosentase penembusan cahaya tidak kurang dari 40 persen sepanjang sisi atas (bagian kaca) yang lebarnya tidak lebih dari sepertiga tinggi kaca yang bersangkutan;

4. Penggunaan bahan-bahan untuk lapisan berwarna pada kaca-kaca sebagaimana dimaksud dalam poin 2 dan 3 tidak menimbulkan pemantulan-pemantulan cahaya-cahaya baru, selain pantulan-pantulan cahaya yang biasa terdapat pada kaca-kaca bening;

5. Dilarang menempelkan atau menempatkan sesuatu pada kaca-kaca kendaraan bermotor, kecuali jika hal itu dimaksud untuk kepentingan pemerintah, yang penempatannya tidak boleh mengganggu kebebasan pandangan pengemudi;

6.  Yang dimaksud dengan prosentase penembusan cahaya adalah: angka yang menunjukkan perbandingan antara jumlah cahaya setelah menembus kaca tembus pandangan dan jumlah cahaya sebelum menembus kaca yang bersangkutan.

Baca: Macet Jadi Berkah Bisnis "Iklan Berjalan"

Dari aturan tersebut sudah jelas, pada kaca depan atau belakang diperbolehkan memakai kaca film, namun kadar penembusan cahayanya tidak kurang dari 40 persen. Namun penempatannya di sepanjang sisi atas dengan lebar tidak lebih dari sepertiga tinggi kaca.

Pada kaca di bagian lainnya, bisa menggunakan kaca film dengan kadar penembusan tidak kurang dari 70 persen.