Bolehkah Pasang Iklan di Kaca Belakang Mobil?

Febri Ardani Saragih - Senin, 4 September 2017 | 07:45 WIB

Contoh pasang iklan di mobil (Febri Ardani Saragih - )

Jakarta, Otomania.com – Pada era digital sekarang ini, mobil bukan cuma dipakai sebagai alat transportasi tetapi juga bisa jadi sarana mendapatkan penghasilan. Salah satu caranya menerima kerja sama dengan perusahaan iklan.

Wujudnya, seperti yang lagi ramai dilakukan belakangan ini, yaitu pemasangan iklan di bodi mobil. Pilihan lokasi di bodi mobil bisa di mana saja, namun ada satu yang sering ditemui yakni di kaca belakang.

Kerja sama seperti itu biasanya diambil oleh pengemudi taksi online. Buat perusahaan iklan, taksi online merupakan pilihan baik sebab rute yang ditempuh beragam hingga dilihat banyak orang di lokasi yang berbeda-beda.

Buat pengemudi, tentu keuntungannya mendapat tambahan penghasilan. Namun buat pengemudi jangan mau asal tempel saja, ada hal yang perlu diperhatikan dari pandangan keselamatan berkendara.

Baca: Macet Jadi Berkah Bisnis "Iklan Berjalan"

Training Director Jakarta Defensive Driving Center (JDDC) Jusri Pulubuhu mengatakan, stiker iklan yang dipasang di kaca mobil belakang seharusnya tidak menutupi pandangan pengemudi ke belakang. Selain sebagai akses pandangan pengemudi dari spion tengah, kaca belakang juga sebenarnya berfungsi untuk visibilitas pengemudi di belakang melihat ke depan.

Jusri bilang stiker iklan sudah pasti mengurangi visibilitas, namun yang perlu dijaga jangan sampai kadar visibilitasnya kurang 60 persen. Pemasangan iklan pada kaca bisa disetarakan seperti penggunaan kaca film.

“Terkait stiker yang lagi tren, visibilitas kaca belakang yang diduga tertutup, ternyata tidak seperti itu. Karena di lapisan stiker terdapat pori-pori yang memberikan visibilitas. Pada intinya kalau visibilitasnya kurang dari (kadar kegelapan) 60 persen, masih oke,” ucap Jusri.