Jakarta, Otomania.com - Menjelang Hari Raya Idul Adha, Korlantas Polri beserta instansi terkait lain, fokus mengamankan lalu lintas. Salah satu bentuknya, yaitu membatasi peredaran truk berat.
Berdasarkan informasi dari NTMCPolri, Kamis (31/8/2017) Kementerian Perhubungan Ditjen Perhubungan Darat, telah mengeluarkan suarat edaran mengenai pembatasan operasional kendaraan berat.
Pembatasan itu dimulai 31 Agustus 2017 sampai 3 September 2017. Ruas Tol yang diberlakukan aturan ini seperti Tol Jakarta-Cikampek-Brebes Timur, Tol Jakarta-Purbaleunyi, Tol Merak-Jakarta, Tol Prof. Soediyatmo, jalan nasional Gilimanuk-Denpasar, dan jalan nasional Surabaya-Jombang-Kertosono-Madiun-Surakarta.
Hal tersebut dilakukan agar meningkatkan pelayanan Tol, serta keselamatan pengguna jalan ketika libur hari raya. Pembagiannya, mulai 31 Agustus pukul 12.00 WIB sampai 1 September pukul 12.00 WIB, kendaraan berat tidak boleh melintas, sedangkan 3 September pembatasan dimulai pukul 06.00 WIB - 23.59 WIB.
Baca juga: Wacana Aturan Ganjil-Genap di Tol Jakarta-Cikampek
Truk berat yang dimaksud, yaitu pengangkut bahan bangunan, truk gandeng, kontainer, sampai kendaraan yang melebihi beban angkut 14.000 kilogram.
Selain itu, seperti truk BBM, ternak, bahan pokok, pupuk, susu murni, logistik pos, bahan baku ekspor atau impor dari kawasan industri masih diperbolehkan melintas.