Kendaraan Berhenti di Zebra Cross, Ini Sanksinya

Setyo Adi Nugroho - Kamis, 31 Agustus 2017 | 09:25 WIB

Salah seorang pejalan kaki saat menyebrang di zebra cross berdesain ular tangga di Jalan Merdeka, Bandung, Selasa (27/12/2016). (Setyo Adi Nugroho - )

Jakarta, Otomania.com - Kebiasaan buruk pengguna kendaraan saat berhenti di persimpangan jalan adalah melewati garis stop yang sudah ditetapkan. Banyak pemotor yang berhenti di zebra cross dengan alasan tidak mendapatkan ruang yang cukup untuk berhenti atau memberikan ruang tambahan untuk pengendara lain.

Sebenarnya, apa keuntungan pengguna motor berhenti di belakang garis stop? Edo Rusyanto, Koordinator Jaringan Aksi Keselamatan Jalan (Jarak Aman) coba menjelaskanya.

"Faedah berhenti di belakang garis setop dan zebra cross, pertama, lalu lintas menjadi lebih tertib dan nyaman. Kedua, tidak kena sanksi," ucap Edo kepada Otomania, Rabu (30/8/2017).

Berdasarkan undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pada pasal 106 ayat 2 disebutkan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor wajib mengutamakan keselamatan pejalan kaki dan pesepeda. Tambahan di ayat 4, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor wajib mematuhi ketentuan, rambu lalu lintas, marka jalan, dan lainnya.

BACA : Polisi Mulai TIlang Pemotor yang Melintas Trotoar

Pada pasal 284, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki atau pesepeda dapat dipidana kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp 500.000.

"Selain itu, dengan berhenti di belakang garis stop, itu menunjukkan itikad baik menghormati sesama pengguna jalan," ungkap Edo.

Sebelumnya, viral video di akun Instagram @budayadisiplin yang menunjukkan pengguna jalan "mendisiplinkan" pemotor yang berhenti di zebra cross dengan cara naik menginjak melewati motor tersebut. Video tersebut ditonton 34 ribu penghuni jagat maya dan banyak yang menyetujui cara yang dilakukan, meski caranya cukup ekstrem.