Jakarta, Otomania.com - Pemerintah Daerah Khusus Istimewa (DKI) Jakarta bekerja sama dengan kepolisian menghadirkan program penghapusan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB).
Periode penghapusan dendanya dimulai sejak 19 Juli 2017 sampai 31 Agustus 2017. Sehingga, warga Jakarta masih punya kesempatan sampai pukul 15.00 WIB, karena hari ini terakhir.
Berdasarkan informasi dari NTMCPolri, Kamis (31/8/2017) satu hari sebelum berakhir, kantor Samsat Polda Metro Jaya dipenuhi para pemilik kendaraan bermotor yang ingin membayar pajak dan balik nama.
Bahkan, sejak pagi hingga sore hari antrean masih penuh sampai lorong Samsat. Begitu juga setiap lantai, mulai satu sampai tiga dipenuhi para wajib pajak.
Baca juga: Bayar Pajak Kendaraan Tanpa Denda Hingga 31 Agustus 2017
Program tersebut diadakan, harapannya para wajib pajak segera membayar pajak di Samsat terdekat di wilayah DKI Jakarta. Bahkan, bisa juga memanfaatkan fasilitas e-Samsat, serta gerai Samsat yang berada di pusat perbelanjaan.
Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta, pada Maret 2017 pernah menginformasikan, bahwa terdapat 3,8 juta kendaraan di wilayah Ibu Kota yang menunggak pajak.